PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Pengadilan Agama Indonesia adalah badan hukum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antar pemeluk agama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hadiah, infak, zakat, infaqi, shadaqah, dan keuangan syariah. Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Peradilan Agama Sejarah Singkat Peradilan Agama di Indonesia: Pada Zaman Belanda: Pengadilan Agama didirikan pada tahun 1882 di Pulau Jawa dan Madura. Pengadilan agama berwenang mengadili perkara perdata dan pidana terhadap umat Islam. 4.444 pengadilan agama dikuasai oleh pemerintah Belanda. Masa Kemerdekaan: Peradilan Agama diperkuat dengan UU No. 7/1989 tentang peradilan agama. Pengadilan agama merupakan salah satu badan peradilan yang ber...