Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Pengadilan Agama Indonesia adalah badan hukum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antar pemeluk agama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hadiah, infak, zakat, infaqi, shadaqah, dan keuangan syariah. Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Peradilan Agama Sejarah Singkat Peradilan Agama di Indonesia: Pada Zaman Belanda: Pengadilan Agama didirikan pada tahun 1882 di Pulau Jawa dan Madura. Pengadilan agama berwenang mengadili perkara perdata dan pidana terhadap umat Islam. 4.444 pengadilan agama dikuasai oleh pemerintah Belanda. Masa Kemerdekaan: Peradilan Agama diperkuat dengan UU No. 7/1989 tentang peradilan agama. Pengadilan agama merupakan salah satu badan peradilan yang ber...

HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)

Hukum Pidana Islam (HPI) atau Fiqh Jinayah adalah kumpulan aturan Islam yang mengatur:  Tindak Pidana: Perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan diancam dengan hukuman.  Hukuman: Sanksi dijatuhkan kepada mereka yang bersalah melakukan kejahatan.  Tujuan pemidanaan: efek jera, pembinaan dan perlindungan masyarakat.  Definisi Fiqih Jinayah :  Fiqih artinya ilmu hukum Islam.  Jinayah artinya jahat. Jinayah Fiqh adalah ilmu hukum Islam yang mengatur tentang kejahatan dan hukumannya.  Konsep Hukum Pidana Islam:   Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits: HPI bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber utama hukum Islam.  Peneguhan nilai-nilai Islam: HPI menjunjung tinggi nilai-nilai Islam seperti keadilan, keseimbangan dan kemurahan hati.  Penggabungan unsur retributif dan rehabilitatif: HPI memadukan unsur retributif dan rehabilitatif (pembangunan) dalam pelaksanaan pidana.  Pencegahan Kejahatan: Tujuan HPI adalah untuk mencegah...

HUKUM TATA NEGARA ISLAM

Hukum Tata Negara Islam (HTNI) atau Fiqh Siyasah adalah kumpulan aturan Islam yang mengatur:  a. Organisasi Negara: Susunan dan fungsi pemerintahan.  b. Pemerintahan: pengangkatan dan tugas pemerintah.  c. Hubungan antara negara dan rakyat: Hak dan kewajiban negara dan rakyat.  d. Hukum dan Perundang-undangan: Sumber Hukum dan Perundang-undangan.  e. Kebijakan Publik: Kebijakan Publik untuk Mengatur Kehidupan Masyarakat.  Pengertian Fiqih Siyasah:   Fiqh artinya ilmu hukum Islam.  Siyasah artinya politik atau pemerintahan.  Fiqh Siyasah adalah ilmu hukum Islam yang mengatur tentang pemerintahan dan politik.  Konsep Hukum Tata Negara Islam:  Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits: HTNI bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber utama hukum Islam.  Peneguhan nilai-nilai Islam: HTNI menjunjung tinggi nilai-nilai Islam seperti keadilan, kebijaksanaan dan kesetaraan.  Menggabungkan unsur sekuler dan Ukhrawi: HTNI mema...

HUKUM WARIS ISLAM (MAWARIS)

Hukum Islam juga mencakup Hukum Mawaris yang mengatur pembagian harta warisan orang yang meninggal.  Tujuan hukum waris Islam adalah untuk menjaga kelangsungan keluarga ahli waris, menjamin hak-hak ahli waris, dan mencegah perselisihan antar ahli waris.  Hukum Islam yang dikenal dengan Hukum Warisan Islam (HWI) atau Fiqh Mawaris mengatur siapa yang akan mewarisi harta warisan orang yang meninggal menurut ahli warisnya.  Alquran, Hadits dan Ijtihad Ulama menjadi sumber aturan ini.  Definisi Fiqh Mawaris :  Fiqh artinya ilmu hukum Islam. Mawaris artinya warisan.  Disiplin hukum Islam, Fiqih Mawaris, mengatur tentang Ahli Waris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan.  Ahli waris : Orang yang mempunyai hak mewaris.  Harta : Harta yang ditinggalkan oleh pewaris.  Pembagian Harta: Cara membagi harta warisan kepada ahli waris.  Konsep Hukum Warisan Islam:  Adil dan Merata: Pembagian harta warisan harus adil dan merata k...