SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM ISLAM
Kedudukan hukum Islam menjadi amat penting dan menentukan Pandangan hidup serta tingkah laku para pemeluk agama islam, bahkan menjadi Penentu utama pandangan hidupnya itu.
1.
Tasyri’ pada Masa Kenabian
Fase
ini berawal ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa
Al-Quran ketika baginda sedang berada dalam gua Hira pada hari jumat 17
Ramadhan tahun 13 Sebelum Hijrah bertepatan dengan tahun 610 Masehi. Wahyu
terus turun kepada Baginda Rasulullah SAW di Mekah selama 13 tahun dan terus
berlangsung ketika beliau berada di Madinah dan di tempat-tempat lain setelah
Hijrah selama 10 tahun, sampai Baginda Rasulullah SAW wafat pada tahun 11
Hijriyah.
Terkadang
wahyu turun kepada Baginda Rasulullah SAW dalam bentuk Al-quran yang merupakan
kalam Allah dengan makna dan lafadznya, terkadang Wahyu turun yang hanya berupa
makna sementara lafalnya dari Rasulullah SAW atau kemudian termanifestasikan
dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan Islam
ditetapkan dan ditentukan. Atas
dasar ini perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami dua periode
istimewa, yaitu periode legislasi hukum syariat di Mekah yang dinamakan
perundang-undangan era Mekah (Tasyri’ al-Makki) dan periode legislasi hukum
syariat di Madinah setelah hijrah yang kemudian disebut perundang-undangan
madinah (Tasyri’ Al Madani).
Mengingat
masing-masing era memiliki keistimewaan sendiri dalam tata cara regulasi dan perundang-undangan
dan cara penyelesaiannya, maka perlu kiranya kami jelaskan satu persatu sebagai
berikut:
a.
Tasyri’ Periode Mekkah
Periode
ini terhitung sejak diangkatnya Baginda Rasulullah SAW sebagai Rasul sampai
beliau hijrah ke Madinah. Periode ini berlangsung selama 13 tahun.
Perundang-undangan
hukum Islam pada periode ini lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat
agar dapat menerima hukum-hukum agama, membersihkan aqidah dari menyembah
berhala kepada penyembah Allah, selain menanamkan akhlak-akhlak mulia agar
memudahkan jiwa untuk dapat menerima segala bentuk pelaksanaan syariat. Oleh sebab itu Wahyu pada periode ini
turun untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepada dua perkara
utama:
1.
Mengokohkan aqidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepada Allah SWT dan
bukan untuk yang lain, beriman kepada malaikat, kitab-kitab, Rasul-rasul, dan
hari akhir. Semua ini bersumber dari Al-quran yang kemudian dijelaskan dalam
beberapa hadis.
2.
Membentuk akhlak agar manusia memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan
sifat-sifat tercela. Al-Quran memerintahkan mereka agar berkata jujur, amanah,
menepati, janji, adil, saling tolong-menolong atas dasar kebaikan, memuliakan
tetangga, mengasihi fakir miskin, menolong yang lemah dan terzalimi. Selain
itu, Alquran juga melarang mereka dari akhlak tercela seperti berdusta, menipu,
curang, mengingkari janji, berbuat zalim dan aniaya, serta perilaku lain yang
dianggap melampaui batas dan menyimpang dari adat kebiasaan.
Periode
mekkah memiliki misi untuk meluruskan akidah atau memperkokoh keimanan, pada
masa ini disebut juga masa “Revolusi Akidah”. Ayat Al-Qur’an pada periode
Mekkah turun cenderung membahas tentang penanaman akidah.[1]
Pembentukan
Hukum Islam pada masa Nabi di periode Mekkah yaitu:[2]
1) Penanaman Aqidah. 2) Kebenaran kandungan Al-Qur’an. 3) Penguatan terhadap
kenabian dan kerasulan Muhammad saw. 4) Janji atas keimanan serta ancaman bagi
yang ingkar. 5) Pembinaan akhlak. 6) Pembenahan dan pemilihan adat istiadat. 7)
Penjelasan haikat manusia, mulai dari kandungan sampai kematian. 8)
pengungkapan konsep duniawi.
b.
Tasyri’ Periode Madinah
Periode
ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekah hingga beliau wafat
lebih kurangnya periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan hukum
Islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan
dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan akhlak. Oleh sebab
itu, perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat
dari setiap aspek, satu persatu Ia turun sebagai jawaban terhadap semua
permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Sebelum
zaman ini mencapai tahap kesempurnaan, ia telah mencakupi semua dimensi
perbuatan dan semua permasalahan yang terjadi. Tidak ada satu aspek pun kecuali
sudah diatur dan dijelaskan hukumnya, baik secara global maupun terperinci
sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran firman Allah : “Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Q.S. Al-maidah 5 : 3)
Secara
umum, semua hukum baik yang berupa perintah atau larangan kepada mukallaf turun
pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang diturunkan pada
waktu malam Isra dan Mi'raj 1 tahun sebelum Baginda berhijrah ke Madinah.
Selain yang ini berupa ibadah muamalah jinayah hudud warisan wasiat pernikahan
dan talak semuanya turun pada fase ini.
Pada
periode Madinah ini, bukan membahas lagi penanaman akidah yang dijadikan misi
utama nabi, akan tetapi nabi mempunyai tujuan untuk membentuk masyarakat madani
dan berkeadaban, oleh karenanya banyak ayat Al-Qur’an yang turun pada periode
Madinah tentang hukum Islam pada sosial kemasyarakatan dan tata cara ibadah,
berikut untuk penjelasannya:[3]
1) Perwujudan keimanan dalam interaksi sosial. 2) Perintah ketaatan pada nabi.
3) Petunjuk fungsi A-Qur’an. 4) Pemberlakuan hukum keluarga. 5) penetapan etika
sosial, pemberlakuan hukum-hukum peperangan, diplomasi pemerintahan dan hukum
acara pidana. 6) Penetapan pendistribusian dan sumber keuangan.
Karakteristik
periode ini memang secara sosiologi masyarakat Madinah sudah memiliki sistem
kenegaraan juga sosial masyarakat sudah tercerahkan, selain itu nabi saw.,
memiliki metode dakwah yang ramah dan santun dari segi ucapan dan perbuatan
yang menyatu, sehingga banyak mengikuti ajaran nabi Muhammad saw.
2.
Tasyri’ pada Periode Khulafaurrasyidin
Periode
Khulafa’ur Rasyidin ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW pada tanggal 12
Rabiul Awal tahun 11 H atau 632 M, dan diakhiri pada akhir abad pertama
Hijriyah (11-41 H atau 632-661 M). Menurut para ahli sejarah islam, periode ini
adalah periode penafsiran undang-undang dan terbukanya pintu-pintu istinbath hukum atas kejadian-kejadian
yang tidak ada nash hukumnya. Setelah wafatnya Nabi, umat islam menghadapi
banyak masalah, akibat dari meluasnya pemerintahan islam yang hingga melampaui
semenanjung Arabiyah, itu juga tentunya mempengaruhi perkembangan pemikiran
umat islam pada masa itu. Berbagai macam permasalahan yang timbul dikarenakan
vakumnya pemerintahan dan karena perluasan wilayah islam semakin memaksa para
sahabat untuk berijtihad dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Secara umum
permasalahan-permasalahan itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa aspek,
yaitu:
a. Aspek
Politik
Masalah
yang paling urgen di kalangan umat islam pasca wafatnya Nabi SAW adalah masalah
politik, terutama masalah imamah atau kekhalifahan. Dalam masa kevakuman
pemerintahan ini, masyarakat islam membutuhkan sosok pemimpin baru, karena
tanpa kehadiran seorang pemimpin baru, wilayah kekuasaan islam yang telah
membentang sampai wilayah sebagian besar jazirah Arab, akan dengan mudah hancur
atau terpecah-belah kembali, di samping kekhawatiran adanya serangan dari
bangsa-bangsa lain, seperti dari bangsa Romawi dan Persia, sehingga stabilitas
keamanan umat islam saat itu terancam. Namun yang menjadi persoalan adalah
bahwa Nabi Muhammad di akhir hayatnya tidak meninggalkan wasiat tentang siapa
yang akan meneruskan perjuangannya menjadi khalifah dan menyebarkan agama islam
ke seluruh Dunia. Hal ini kemudian menjadi tanda tanya sekaligus tugas terbesar
bagi umat islam saat itu terutama para Sahabat Nabi Saw.
b. Aspek
Fiqih
Fiqih
atau penggalihan hukum islam pada periode Khulafa’ur Rasyidin ini terasa sangat
hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul, meskipun lebih kecil
dibanding periode berikutnya, seiring dengan perkembangan fiqih itu sendiri.
Selain periwayatan hadits yang sangat ketat, pada periode ini ijtihad
seringkali dilakukan secara jama’i sehingga ruang ijtihad yang begitu luas itu
jarang menimbulkan ikhtilaf. Pada periode ini fatwa-fatwa dan masa’il fiqih
belum ditulis seperti juga sunnah. Kendati demikian, kita mulai dapat
mengklasifikasikan kaidah-kaidah ushuliyah dan metode ijtihad yang digunakan
oleh fuqaha’ sahabat dalam melakukan ijtihad. Dalam banyak hal, fatwa-fatwa dan
masa’il fiqhiyah itu memang masih bercampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah
Istidlal.
c. Aspek
Aqidah
Aspek
akidah pada masa setelah wafatnya Rasul menjadi hal yang sangat menggelisahkan
umat islam. Berawal dari berita wafatnya Nabi Muhammad yang tersebar di
kalangan para sahabat, membuat mereka merasa kehilangan yang sangat besar
karena secara historis Nabi Muhammadlah yang mampu mengangkat mereka dari
keterpurukan dan kesesatan serta kekufuran menuju ketauhidan dan agama islam
yang rohmatan lil alamin itu. Bagi mereka Nabi adalah sesosok agung yang
senantiasa memberikan cahaya petunjuk dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat islam zaman itu. Sehingga ketika mendengar Nabi yang begitu mereka
cintai itu, yang telah memimpin dan menjadi petunjuk bagi mereka selama 38
tahun (25-63 tahun), hati dan iman mereka mulai gelisah.
Hal
ini juga yang dialami sahabat Umar ketika mendengar Nabi wafat, dia langsung
berkata : ’’barang siapa yang berkata bahwa nabi Muhammad telah wafat maka akan
kutebas lehernya”. Namun akhirnya hati Umar pun luluh manakala mendengar pidato
abu Bakar : “Barang siapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah Hidup,
tetapi barangsiapa yang menyembah Muhammad sesungguhnya Muhammad telah wafat”.
Tidak hanya sampai di sini, persoalan akidah menjadi sangat berat manakala ada
beberapa oknum islam yang memanfaatkan kegelisahan iman dan akidah umat islam
saat itu dengan memanfaatkannya untuk menyampaikan dan mengumandangkan
pendapat-pendapatnya, di antara mereka ada beberapa pimpinan rakyat yang
kemudian mengaku dirinya telah diangkat menjadi Nabi penerus Muhammad, seperti
Musailamah al Kadzab.
Selain
itu ada juga beberapa orang yang menyerukan bahwa kewajiban menunaikan zakat
itu telah berhenti setelah wafatnya nabi, karena menurut mereka zakat itu
diberikan utuk kepentingan nabi. Hal-hal ini lah yang kemudian mamaksa Abu
Bakar untuk memerangi mereka dengan tujuan untuk melenyapkan penyakit-penyakit
kekufuran dan pemberontakan dari tubuh islam atau yang biasa kita sebut orang
munafik, karena dikhawatirkan hal ini akan merambat dan mempengaruhi umat islam
yang lain.
3.
Tasyri’ Pada Periode Bani umayyah
Dinasti
Bani Umayyah merupakan pemerintahan Islam yang berlangsung sejak tahun 661
hingga 750. Pendiri dari Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan atau
Muawiyah I, yang sekaligus menjadi khalifah pertama dari dinasti ini.Sebagai
khalifah pertama, Muawiyah I dipandang dapat menghadirkan budaya baru dalam
sistem pemerintahan tata negara dan kehidupan beragama. Selama memimpin, ia
berusaha sebaik mungkin untuk memulihkan kembali persatuan dalam wilayah Islam.
Muawiyah I juga berusaha membangun sistem pemerintahan monarki Islam dengan
menunjuk putranya, Yazid, sebagai putra mahkota. Keputusan ini kemudian diikuti
oleh para khalifah sesudahnya. Oleh sebab itu, Muawiyah I dianggap sebagai
pembawa budaya baru karena mendirikan sistem monarki dalam sejarah politik
Islam.
Pada
masa Mu’awiyah berkuasa, situasi politik diwarnai oleh
pertentangan-pertentangan dan perebutan kekuasaan. Yang akhirnya, membawa
pengaruh yang kurang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Apalagi pada masa itu, lembaga umara dan
ulama telah terpisah. Padahal pada masa sebelumnya, yakni masa khulafa’
al-Rasyidun, kedua lembaga ini bersatu dalam diri seorang pemimpin (umara).
Dalam
kondisi demikian, hukum yang seharusnya dijadikan rujukan dan tempat kembali
bagi pihak-pihak yang berselisih, berubah menjadi alat kepentingan-kepentingan
golongan yang sedang berkuasa.[4]
Akibatnya keadilan sukar diperoleh dari para pemegang kekuasaan. Karena itu
masyarakat mencarinya ke tempat lain, yakni kepada ulama yang independen. Hal
ini untuk menghindari timbulnya pertentangan-pertentangan yang biasa muncul
disebabkan perbedaan posisi politik.
Kecenderungan
masyarakat untuk meminta fatwa kepada ulama independen, disamping disebabkan
sulitnya memperoleh fatwa hukum yang adil dan bebas dari interest politik, juga
karena perhatian pemerintahan Mu’awiyah pada tahun-tahun awal sebagian besar
tersita pada urusan-urusan peperangan dengan negara-negara lain, khususnya
Byzantium.[5]
4.
Tasyri’ Pada Periode Bani Abasiyah
Pada masa Dinasti
Abbasiyah, Islam mencapai kejayaan di berbagai bidang, salah satunya bidang
ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan diawali dengan kegiatan
menerjemahkan naskah-naskah asing, terutama dari bahasa Yunani ke bahasa Arab.
Kemudian, didirikan pula pusat pengembangan ilmu dan perpustakaan Bait
al-Hikmah, serta terbentuknya mazhab-mazhab ilmu pengetahuan dan keagamaan.
Pada masa kepemimpinan Khalifah Harun al-Rasyid (786-809), pemerintahan Dinasti
Abbasiyah semakin gemilang. Sang khalifah mendirikan berbagai bangunan untuk
keperluan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan farmasi. Di
bidang sastra, Kota Bagdad dikenal memiliki hasil karya yang indah dan banyak
digandrungi masyarakat setempat, di antaranya adalah Alf Lailah wa Lailah atau
Kisah 1001 Malam.
Di Kota Bagdad pula, lahir para ilmuwan,
ulama, filsuf, dan sastrawan Islam ternama seperti Al-Khawarizmi (ahli
astronomi dan matematika), al-Kindi (filsuf Arab pertama), dan al-Razi (filsuf,
ahli fisika, dan kedokteran).Untuk semakin memajukan ilmu pengetahuan, para
khalifah di masa Dinasti Abbasiyah mencetuskan beberapa kebijakan,
yaitu:Menggalang penyusunan buku Menggalang penerjemahan buku-buku ilmu
pengetahuan dari bahasa asing Mengaktifkan kegiatan ilmiah Mengembangkan
pusat-pusat kegiatan ilmu pengetahuan Selain itu, pemerintah juga membangun
berbagai macam infrastruktur serta lembaga, termasuk lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, pada masa Dinasti
Abbasiyah, pendidikan dan pengajaran juga mengalami perkembangan sangat pesat.
Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa rela meninggalkan kampung halaman demi
mendapatkan ilmu pengetahuan di kota. Pada masa ini, sebelum lembaga pendidikan
formal dibangun, masjid yang difungsikan sebagai pusat pendidikan. Selain untuk
menunaikan ibadah, masjid juga dijadikan sebagai sarana belajar bagi anak-anak,
pengajian dari para ulama, serta tempat untuk berdiskusi.
Hukum
Islam pada masa ini mulai berjalan dalam kekuatan yang padu antara ulama dan
umara. Hukum Islam juga menjalar ke wilayah yang luas. Para imam mujathid dalam
suasana yang kondusif berusaha menghimpun dan menelaah bahan-bahan yang
diwariskan oleh generasi pendahulunya. Mereka juga membukukan hadis-hadis,
fatwa-fatwa sahabat, fatwa-fatwa Tabi’in. Disamping itu juga mereka juga
berusaha meletakkan dasar-dasar fiqh (ushul fiqh) dan ilmu mustalah al-Hadis.[6]
Usaha-usaha
yang dilakukan para imam mujathid tersebut, didorong oleh beberapa faktor,
yaitu ; (1) agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai hukum
Islam. Dengan demikian, penerapan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan
lebih mudah, (2) untuk menghindari kemungkinan munculnya pemalsuan hadis yang
menyebabkan kesulitan dan kelambatan dalam istinbath hukum, (3) untuk
melestarikan karya ulama terdahulu sebagai warisan yang bernilai tinggi kepada
generasi-generasi kemudian, dan (4) untuk menyingkirkan kebodohan dari umat
Islam.
Adapun
nama dari para imam mujtahid ternama pada periode ini di antaranya, Sufyan bin
Uyainah di Mekkah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu
Hanifah dan Sufyan Tsauri di Kufa, dan Al-Auza’i di Syiria. Syafi’i dan Laits
bin Sa’ad di Mesir, Ishak bin Rahaweh di Naisabur, serta Abu Tsaur, Ahmad bin
Hambal, Dawud Az-Zahiri, dan Ibnu Jarir di Bagdad.[7]
Mazhab
ketigabelas mujtahid tersebut dibukukan dan pendapatnya diikuti. Jumhur ulama
mengakui mereka sebagai tokoh fiqh dan sebagai panutan. Karena itu, masa ini
dapat dikatakan juga sebagai puncak kegemilangan ilmu fiqh.[8]
Faktor
yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum islam pada masa dinasti Abbasiyah,
yaitu :
1) Perhatian
para khalifah terhadap fiqh dan fuqaha.
Beralihnya
kekuasaan dari bani Umayyah ke Bani Abbasiyah telah membawa perubahan berarti
bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Hal ini dimungkinkan karena para
khalifah Abbasiyah menaruh perhatian besar terhadap kehidupan agama. Mereka
berusaha agar daulah tersebut berdiri di atas dasar undang-undang yang diambil
dari fiqh Islam. Karena itu kebutuhan terhadap fiqh menjadi sangat mendesak.[9]
2) Kebebasan
Berfikir
Kebijakan
khalifah Abbasiyah untuk tidak melakukan tekanan-tekanan kepada fuqaha, membuat
fuqaha lebih bebas dalam berfikir dan mengeluarkan pendapatnya. Tidak ada rasa
takut yang selalu menghantui. Karena itu mereka dapat berijtihad dengan tenang
tanpa dibatasi oleh suatu kekuatan yang mengkungkung pendapatnya. Itu sebabnya
mereka dapat melahirkan karya-karya besar yang sebagian masih dapat dinikmati
saat ini.
3) Banyak
Perdebatan
Perdebatan
antara kalangan para ulama berkisar pada pembatasan makna lafaz bahasa, arti
hakikat dan majaz, hubungan Al-Qur’an, Sunnah dengan lainnya, perbuatan sahabat
apakah merupakan hujjah atau bukan, qiyas dan jangkauannya, dan lain-lain.
Perdebatan
itu terkadang dilakukan secara lisan di halaqah belajar, di rumah, atau di
Masjid. Hal tersebut memberi sumbangan positif bagi kemajuan kegiatan ilmiah di
kemudian hari.[10]
4) Banyak
peristiwa dan budaya yang beragam
Banyaknya
persoalan yang muncul mendorong para fuqaha untuk membahasnya. Hal ini bagi
penduduk mengetahui hukumnya dan hidup mereka diwarnai dengan agama tersebut.
Di Irak, fuqaha dihadapkan pada adat kebiasaan Parsi. Di Syiria, Al-Auza’i dan
kawan-kawannya dihadapkan dengan adat kebiasaan yang bercorak Rumawi. Demikian
pula di Mesir Laits bin Sa’ad dan Syafi’i dihadapkan dengan adat istiadat
campuran Mesir dan Rumawi.
5) Pembukuan
Ilmu Pengetahuan
Pembukuan
pada periode ini tidak terbatas pada fiqih, meskipun fiqih merupakan prioritas.
Dengan adanya pembukuan ini, pekerjaan para ulama menjadi lebih mudah karena
merujuk pada kodifiksi tersebut. Di antara ilmu-ilmu yang dibukukan adalah
Tafsir dan Sunnah Rasulullah saw. Kduanya sangat dibutuhkan oleh fuqaha dalam
menyusun fiqih.
Sumber
rujukan mereka dalam berijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari
dua rujukan tersebut mereka berijtihad dengan kemampuan masing-masing.
Akibatnya, apabila satu masalah dihadapkan kepada para fuqaha akan dapat diperoleh
lebih dari satu fatwa hukum. Begitu pula dalam hal-hal yang tidak berkaitan
dengan peradilan, misalnya masalah ibadah, yang tentu saja permasalahannya yang
bersifat ijtihadiyah. Dari kenyataan tersebut, terlihat dengan jelas betapa
kebebasan berfikir telah membawa nuansa kedinamisan hukum Islam. Dengan
beragamnya pendapat atau fatwa yang dikemukakan oleh fuqaha akan memperkaya
khazanah bagi perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam. Meskipun untuk kalangan
tertentu dapat menilai kenyataan ini sebagai sesuatu yang kurang baik bagi
pelaksanaan hukum Islam oleh masyarakat.
5. Tasyri’ Pada Periode Turki Utsmani
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki
dari kabilah Oghuz yang mendiami Daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu kira-kira 3 abad,
Mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar
Abad ke-9 atau ke-10 Masehi, ketika mereka Menetap di Asia Tengah. Dibawah
tekanan Serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M, mereka melarikan diri ke
daerah barat Dan mencari tempat pegunungan di tengah-tengah saudara mereka, orang-orang
Turki Saljuk, di dataran tinggi Asia Kecil.
Di sana, Dibawah pimpinan Ertugrul, mereka
Mengabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, sultan Saljuk yang saat itu sedang
Berperang melawan Bizantium. Atas bantuan mereka, Sultan Alauddin II Mendapat
kemenangan. Atas jasa baik itu, Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang Tanah
di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu mereka terus membina
Wilayah barunya dan memilih kota Syukud Sebagai ibu kotanya. Ertugrul meninggal
pada 1289 M. Kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya Yaitu Utsman. Utsman bin
Ertugrul inilah Yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Utsmani. Utsman
memerintah antara tahun 1290-1326. Sebagaimana ayahnya, Utsman Ertugrul
mengabdikan dirinya untuk Sultan Alauddin II dalam peperangan melawan Bizantium
hingga dapat menduduki Beberapa wilayah Bizantium.
Setelah Beberapa saat menikmati kemenangan
atas Bizantium, serbuan tentara Monggol telah Memporak-porandakan tentara
Saljuk Bahkan Sultan Alauddin II terbunuh di Tangan Mongolia. Kekalahan ini
telah Menjadikan kesultanan Saljuk tercabik-cabik. Pada saat itu, maka Utsman
bin Ertugrul memproklamirkan berdirinya Sebuah dinasti Islam dan mengumumkan
Dirirnya sebagai Padisyah Al-Utsman yang Artinya Raja Besar Keluarga Utsman
hingga Dinastinya dinamakan dinasti Utsmani pada Tahun 699 H (1300 M). Dan ia
menjadi Penguasa pertama yang sering disebut Utsman I. Setapak demi setapak
wilayah Kerajaan dapat diperluasnya. Ia menyerang Daerah perbatasan Bizantium
dan Menaklukkan kota Broessa tahun 1317 M, Kemudian tahun 1326 M dijadikan
sebagai Ibu kota kerjaan. Wilayahnya mencakup Eropa Timur, Asia Kecil,
negeri-negeri Arab Di Asia Barat dan Afrika Utara. Dengan Modal wilayah sempit
di Anatolia Tengah Dan bekas wilayah Saljuk Rum, Turki.
Utsmani
mampu mengembangkan Sayapnya ke Eropa Timur, Asia kecil, Asia Barat, dan Afrika
Utara. Hal ini disebabkan Karena kuatnya manajemen politik dan Militer yang
tertata rapi dan di dukung oleh Kekuatan ekonomi yang mapan.Ekspansi yang
dilakukan Utsman Dilanjutkan oleh Orkhan. Pada masa Pemerintahan Sultan Orkhan
(726-761 H/ 1326-1359 M), kerajaan Turki Utsmani ini.Dapat menaklukkan Azmir
(Smirna) tahun 1327 M, Thawasyanli tahun 1330 M, Uskandar tahun 1338 M, Ankara
tahun 1354 M, dan Gallipoli tahun 1356 M.
Daerah
ini Adalah bagian dari benua Eropa yang Pertama kali diduduki kerajaan Turki
Utsmani.Ekspansi ke Eropa dilanjutkan oleh Sultan Murad I, penganti Orkhan yang
Berkuasa pada tahun 761-189 H/ 1359-1389 M. Disamping itu ia juga memantapkan
Keamanan dalam negeri. Dalam ekspansinya Ia berhasil menaklukkan Adrianopel
yang Kemudian dijadikannya sebagai ibu kota Kerajaan yang baru, Macedonia,
Sopia, Salonia dan seluruh wilayah bagian utara Yunani. Merasa cemas terhadap
kemajuan Dan perkembangan Turki Utsmani yang Ekspansinya ke Eropa, membuat Paus
Mengobarkan semangat perang. Sejumlah Pasukan besar sekutu Eropa disiapkan
Untuk memukul mundur Turki Utsmani.
Pasukan
tersebut dipimpin oleh Sijisman, Raja Hongaria. Namun, saat itu Sultan Bayazid
I (1389-1403 M) penganti sultan Murad I, dapat menghancurkan pasukan Sekutu
Kristen Eropa tersebut. Peristiwa ini Merupakan catatan sejarah yang amat
Gemilang bagi umat Islam.
Namun
perkembangan hukum islam pada masa Turki Utsmani termasuk pada periode taklid.
Yang dimaksud dengan periode taklid merupakan suatu periode yang antara lain
ditandai dengan adanya kecenderungan ulama-ulama mencukupkan cakupan-cakupan
hukum islam pada kitab-kitab yang diwarisi dari periode-periode sebelumnya. [11]
Hukum
dan peradilan islam pada masa Turki Utsmani terbagi kedalam dua periode, yaitu
periode Tandhimat dan periode setelah Tandhimat. Dalam pembagian ini Tandhimat
ditempatkan sebagai tonggak pemisah dua periode keadaan hukum dan peradilan
islam di Turki Utsmani, sebab di satu pihak Tandhimat mengancam berakhirnya
dominasi hukum Islam, sedang di pihak lain merupakan awal pmbaharuan Turki
Utsmani dalam bidang hukum. Bahkan boleh jadi, Tandhimatlah yang melicinkan
jalan sekularisme di Turki Utsmani.
Hukum
yang diberlakukan di kerajaan Turki Utsmani bukan hanya hukum fiqih, tetapi
hukum yang sebagai diputuskan oleh khalifah atau sultan. Hukum ini kemudian
dinamakan iradah saniyah. Ada pula
hukum yang dibuat oleh rapat-rapat menteri dengan persetujuan khalifah atau
sultan dan ini disebut Qanun. Iradah saniyah adalah hukum dalam bentuk
putusan khalifah atau sultan terhadap perkara-perkara mengenai persengketaan
atau pertikaian yang biasa timbul di masyarakat setiap hari. Sedangkan Qanun
adalah hukum yang dihasilkan dari keputusan-keputusan rapat menteri yang
kemudian mendapat persetujuan khalifah atau sultan, mengenai soal-soal
administrasi negara dan soal-soal politik seperti tentang pemberontakan,
pemalsuan uang, pelanggaran hukum dan sebagainya.
6.
Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia
Islam
masuk ke Indonesia pada abad I Hijriah atau VII Masehi yang di Bawa oleh
pedagang – pedagang arab tidak berlebihan jika era ini adalah era Dimana hukum
islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namun penting untuk di
catat seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen, penekanan pada
aspek fiqih benarnya adalah fenomena yang Berkembang belakangan. Pada masa –
masa yang paling awal Berkembangnya Islam di Indonesia penekanannya tampak pada
tasawuf yang Berkembang di Indonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan
fiqih Pada posisi yang signifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut.
Beberapa Ahli menyebut hukum Islam yang berkembang di Indonesia Bercorak
syafiiyah ini di tunjukkan dengan bukti - bukti sejarah di antaranya, Sultan
Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum islam
terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi.
Pada
zaman kemerdekaan, hukum Islam melewati dua periode. Pertama penerimaan hukum
islam sebagai sumber persuasif. Kedua, periode Penerimaan hukum islam sebagi
sumber otoritatif. Sumber persuasif dalam Hukum konstitusi adalah sumber hukum
yang baru di terima orang apabila ia Telah di yakini. Dalam konteks hukum
islam, piagam jakarta sebagai salah Satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber
persuasif dari UUD 1945 Selama 14 tahun.
Hukum
islam baru menjadi sumber autoratif (sumber Hukum yang telah mempunyai kekuatan
hukum) dalam hukum tata negara Ketika di tempatkannya piagam jakarta dalam
Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 sebagaimana dapat di simak dalam
konsideran dekrit tersebut Berikut ini: bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam
jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dalam konstitusi terebut. Kata
menjiwai secara negatif berarti bahwa tidak boleh di buat Aturan perundangan dalam
negara RI yang bertentangan dengan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk islam di
wajibkan menjalankan syariat islam. Oleh karena itu harus dibuat UU yang akan
memberlakukan hukum islam dalam hukum nasional.
Meskipun
pendudukan jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada Para pemuka islam
indonesia, namun pada akhirnya seiring dengan semakin lemahnya langkah
strategis jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar
jalan untuk kemerdekaan indonesia. Jepang mulai Mengubah arah kebijakannya.
Mereka mulai menengok dan memberi dukungan Kepada para tokoh-tokoh nasionalis
indonesia. lain hal ini, nampaknya jepang Lebih mempercayai kelompok nasionalis
memimpin indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan
komite negara, seperti dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dabn BPUPKI (Dokuritsu
Zyunbi Tyoosaki) kemudian di Serahkan kepada kubu nasionalis.
Hingga
mei 1945, komite yang terdiri dari 62 Orang ini, hanya 11 di antaranya yang
mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa
BPUPKI: bukan badan yang di bentuk atas Dasar pemilihan yang demokratis,
meskipun soekarno dan mohammad hatta Berusaha agar anggota badan ini cukup
representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia. Perdebatan
panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa
yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting piagam Jakarta
terumata ada pada kalimat negara berdasar atas ketuhanan Dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dengan
rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan
adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para
pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis piagam jakarta itu akhirnya gagal di
tetapkan saat akan di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI. Ada
beberapa faktor berkenaan dengan masalah ini, tapi semua versi mengarah kepada
Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan kristen di Indonesia timur.
Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan
laut jepang yang ditemui hatta pada saat itu menyangkal hal tersebut. Ia bahkan
menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan
tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat latuharhary bersama dengan
Maramis, seorang tokoh kristen dari indonesia timur lainnya telah menyetujui
rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI Pada periode ini, status hukum islam
tetaplah samar-samar. Karena umat islam sendiri masih merasakan suatu permainan politik, yang berpotensi
besar pada ketentuan yang dicita-citakan umat Islam.
Snouck
Hurgronje juga tidak mengakui atas eksistensi peradilan agama di Indonesia.
Snouck Hurgronje mengatakan hukum Islam dianggap sebagai hukum yang berlaku
kalau sudah diterima hukum adat. Karena pengaruh teori Snouck Hurgronje yang
dikenal dengan Receptie Theory atau Teori Iblis sebagaimana yang disebut oleh
Hazairin, maka peradilan agama hanya berwewenang pada hukum perkawinan yang
diterima hukum adat saja.
Jika
dikaitkan dengan misi penjajahan bangsa Eropa saat itu, gold, glory dan gospel,
Islam menjadi tantangan besar untuk mewujudkannya. Prof. H.J. Nauta di surat
kabar Nieuwe Rotterdamsche Courant
pada tahun 1937 mengatakan agama Islam adalah negara dalam negara (staat in den staat) karena Barat
memandang hubungan antar manusia seperti perkawinan dan kewarisan adalah
lahannya negara bukan agama.
Adapun
yang menjadi asas-asas peradilan di Indonesia dalam pandangan Islam : 1)
Kekuasaan kehakiman yang bebas, merdeka dan non ekstra yudisial 2) Kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh Lembaga peradilan. 3) Asas Ketuhanan. 4) Asas
Fleksibilitas. 5) Asas Legalitas.
[1]
Sirri Mun’im A, Sejarah Fiqh Islam;
Sebuah Pengantar (Surabaya:Risalah Gusti, 1995)
[2]
Bambang Subandi dkk, Studi Hukum Islam
(Surabaya:IAIN Press 2011), 96-98
[3]
Ibid...
[4]
Lihat, Anwar Haryono, Hukum Islam
Keluasan dan Keadiannya, h.56.
[5]
Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan
Keadiannya, h.56.
[6]
Lihat, Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa
Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul,
Islam suatu Kajian Komprehensif (Jakarta: Rajawali Press, 1988), h. 68.
[7]
Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh
al-Islami, h. 124.
[8]
Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, h. 157.
[9]
Muhammad Yusuf Musa, Muhammad Yusuf Musa, al-Islam
wa Khair al-Insaniyah, h. 157.
[10]
Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh
al-Islami, h. 126.
[11]
Al-Syeikh Muhammad al-Khuladri Bik, Tarikh
al-Tasyri’ al-Islam (Al-Qahirah: al-Istiqamah, 1960), hal.365
Komentar
Posting Komentar