SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM ISLAM

 

Kedudukan hukum Islam menjadi amat penting dan menentukan Pandangan hidup serta tingkah laku para pemeluk agama islam, bahkan menjadi Penentu utama pandangan hidupnya itu.

1. Tasyri’ pada Masa Kenabian

Fase ini berawal ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa Al-Quran ketika baginda sedang berada dalam gua Hira pada hari jumat 17 Ramadhan tahun 13 Sebelum Hijrah bertepatan dengan tahun 610 Masehi. Wahyu terus turun kepada Baginda Rasulullah SAW di Mekah selama 13 tahun dan terus berlangsung ketika beliau berada di Madinah dan di tempat-tempat lain setelah Hijrah selama 10 tahun, sampai Baginda Rasulullah SAW wafat pada tahun 11 Hijriyah.

Terkadang wahyu turun kepada Baginda Rasulullah SAW dalam bentuk Al-quran yang merupakan kalam Allah dengan makna dan lafadznya, terkadang Wahyu turun yang hanya berupa makna sementara lafalnya dari Rasulullah SAW atau kemudian termanifestasikan dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan Islam ditetapkan dan ditentukan. Atas dasar ini perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami dua periode istimewa, yaitu periode legislasi hukum syariat di Mekah yang dinamakan perundang-undangan era Mekah (Tasyri’ al-Makki) dan periode legislasi hukum syariat di Madinah setelah hijrah yang kemudian disebut perundang-undangan madinah (Tasyri’ Al Madani).

Mengingat masing-masing era memiliki keistimewaan sendiri dalam tata cara regulasi dan perundang-undangan dan cara penyelesaiannya, maka perlu kiranya kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:

a. Tasyri’ Periode Mekkah

Periode ini terhitung sejak diangkatnya Baginda Rasulullah SAW sebagai Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah. Periode ini berlangsung selama 13 tahun.

Perundang-undangan hukum Islam pada periode ini lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum-hukum agama, membersihkan aqidah dari menyembah berhala kepada penyembah Allah, selain menanamkan akhlak-akhlak mulia agar memudahkan jiwa untuk dapat menerima segala bentuk pelaksanaan syariat. Oleh sebab itu Wahyu pada periode ini turun untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepada dua perkara utama:

1. Mengokohkan aqidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepada Allah SWT dan bukan untuk yang lain, beriman kepada malaikat, kitab-kitab, Rasul-rasul, dan hari akhir. Semua ini bersumber dari Al-quran yang kemudian dijelaskan dalam beberapa hadis.

2. Membentuk akhlak agar manusia memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan sifat-sifat tercela. Al-Quran memerintahkan mereka agar berkata jujur, amanah, menepati, janji, adil, saling tolong-menolong atas dasar kebaikan, memuliakan tetangga, mengasihi fakir miskin, menolong yang lemah dan terzalimi. Selain itu, Alquran juga melarang mereka dari akhlak tercela seperti berdusta, menipu, curang, mengingkari janji, berbuat zalim dan aniaya, serta perilaku lain yang dianggap melampaui batas dan menyimpang dari adat kebiasaan.

Periode mekkah memiliki misi untuk meluruskan akidah atau memperkokoh keimanan, pada masa ini disebut juga masa “Revolusi Akidah”. Ayat Al-Qur’an pada periode Mekkah turun cenderung membahas tentang penanaman akidah.[1]

Pembentukan Hukum Islam pada masa Nabi di periode Mekkah yaitu:[2] 1) Penanaman Aqidah. 2) Kebenaran kandungan Al-Qur’an. 3) Penguatan terhadap kenabian dan kerasulan Muhammad saw. 4) Janji atas keimanan serta ancaman bagi yang ingkar. 5) Pembinaan akhlak. 6) Pembenahan dan pemilihan adat istiadat. 7) Penjelasan haikat manusia, mulai dari kandungan sampai kematian. 8) pengungkapan konsep duniawi.

b. Tasyri’ Periode Madinah

Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekah hingga beliau wafat lebih kurangnya periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan hukum Islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan akhlak. Oleh sebab itu, perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu Ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.

Sebelum zaman ini mencapai tahap kesempurnaan, ia telah mencakupi semua dimensi perbuatan dan semua permasalahan yang terjadi. Tidak ada satu aspek pun kecuali sudah diatur dan dijelaskan hukumnya, baik secara global maupun terperinci sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran firman Allah : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Q.S. Al-maidah 5 : 3)

Secara umum, semua hukum baik yang berupa perintah atau larangan kepada mukallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang diturunkan pada waktu malam Isra dan Mi'raj 1 tahun sebelum Baginda berhijrah ke Madinah. Selain yang ini berupa ibadah muamalah jinayah hudud warisan wasiat pernikahan dan talak semuanya turun pada fase ini.

Pada periode Madinah ini, bukan membahas lagi penanaman akidah yang dijadikan misi utama nabi, akan tetapi nabi mempunyai tujuan untuk membentuk masyarakat madani dan berkeadaban, oleh karenanya banyak ayat Al-Qur’an yang turun pada periode Madinah tentang hukum Islam pada sosial kemasyarakatan dan tata cara ibadah, berikut untuk penjelasannya:[3] 1) Perwujudan keimanan dalam interaksi sosial. 2) Perintah ketaatan pada nabi. 3) Petunjuk fungsi A-Qur’an. 4) Pemberlakuan hukum keluarga. 5) penetapan etika sosial, pemberlakuan hukum-hukum peperangan, diplomasi pemerintahan dan hukum acara pidana. 6) Penetapan pendistribusian dan sumber keuangan.

Karakteristik periode ini memang secara sosiologi masyarakat Madinah sudah memiliki sistem kenegaraan juga sosial masyarakat sudah tercerahkan, selain itu nabi saw., memiliki metode dakwah yang ramah dan santun dari segi ucapan dan perbuatan yang menyatu, sehingga banyak mengikuti ajaran nabi Muhammad saw.

2. Tasyri’ pada Periode Khulafaurrasyidin

Periode Khulafa’ur Rasyidin ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H atau 632 M, dan diakhiri pada akhir abad pertama Hijriyah (11-41 H atau 632-661 M). Menurut para ahli sejarah islam, periode ini adalah periode penafsiran undang-undang dan terbukanya pintu-pintu istinbath hukum atas kejadian-kejadian yang tidak ada nash hukumnya. Setelah wafatnya Nabi, umat islam menghadapi banyak masalah, akibat dari meluasnya pemerintahan islam yang hingga melampaui semenanjung Arabiyah, itu juga tentunya mempengaruhi perkembangan pemikiran umat islam pada masa itu. Berbagai macam permasalahan yang timbul dikarenakan vakumnya pemerintahan dan karena perluasan wilayah islam semakin memaksa para sahabat untuk berijtihad dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Secara umum permasalahan-permasalahan itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa aspek, yaitu:

a.      Aspek Politik

Masalah yang paling urgen di kalangan umat islam pasca wafatnya Nabi SAW adalah masalah politik, terutama masalah imamah atau kekhalifahan. Dalam masa kevakuman pemerintahan ini, masyarakat islam membutuhkan sosok pemimpin baru, karena tanpa kehadiran seorang pemimpin baru, wilayah kekuasaan islam yang telah membentang sampai wilayah sebagian besar jazirah Arab, akan dengan mudah hancur atau terpecah-belah kembali, di samping kekhawatiran adanya serangan dari bangsa-bangsa lain, seperti dari bangsa Romawi dan Persia, sehingga stabilitas keamanan umat islam saat itu terancam. Namun yang menjadi persoalan adalah bahwa Nabi Muhammad di akhir hayatnya tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan meneruskan perjuangannya menjadi khalifah dan menyebarkan agama islam ke seluruh Dunia. Hal ini kemudian menjadi tanda tanya sekaligus tugas terbesar bagi umat islam saat itu terutama para Sahabat Nabi Saw.

b.     Aspek Fiqih

Fiqih atau penggalihan hukum islam pada periode Khulafa’ur Rasyidin ini terasa sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul, meskipun lebih kecil dibanding periode berikutnya, seiring dengan perkembangan fiqih itu sendiri. Selain periwayatan hadits yang sangat ketat, pada periode ini ijtihad seringkali dilakukan secara jama’i sehingga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf. Pada periode ini fatwa-fatwa dan masa’il fiqih belum ditulis seperti juga sunnah. Kendati demikian, kita mulai dapat mengklasifikasikan kaidah-kaidah ushuliyah dan metode ijtihad yang digunakan oleh fuqaha’ sahabat dalam melakukan ijtihad. Dalam banyak hal, fatwa-fatwa dan masa’il fiqhiyah itu memang masih bercampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah Istidlal.

c.      Aspek Aqidah

Aspek akidah pada masa setelah wafatnya Rasul menjadi hal yang sangat menggelisahkan umat islam. Berawal dari berita wafatnya Nabi Muhammad yang tersebar di kalangan para sahabat, membuat mereka merasa kehilangan yang sangat besar karena secara historis Nabi Muhammadlah yang mampu mengangkat mereka dari keterpurukan dan kesesatan serta kekufuran menuju ketauhidan dan agama islam yang rohmatan lil alamin itu. Bagi mereka Nabi adalah sesosok agung yang senantiasa memberikan cahaya petunjuk dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat islam zaman itu. Sehingga ketika mendengar Nabi yang begitu mereka cintai itu, yang telah memimpin dan menjadi petunjuk bagi mereka selama 38 tahun (25-63 tahun), hati dan iman mereka mulai gelisah.

Hal ini juga yang dialami sahabat Umar ketika mendengar Nabi wafat, dia langsung berkata : ’’barang siapa yang berkata bahwa nabi Muhammad telah wafat maka akan kutebas lehernya”. Namun akhirnya hati Umar pun luluh manakala mendengar pidato abu Bakar : “Barang siapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah Hidup, tetapi barangsiapa yang menyembah Muhammad sesungguhnya Muhammad telah wafat”. Tidak hanya sampai di sini, persoalan akidah menjadi sangat berat manakala ada beberapa oknum islam yang memanfaatkan kegelisahan iman dan akidah umat islam saat itu dengan memanfaatkannya untuk menyampaikan dan mengumandangkan pendapat-pendapatnya, di antara mereka ada beberapa pimpinan rakyat yang kemudian mengaku dirinya telah diangkat menjadi Nabi penerus Muhammad, seperti Musailamah al Kadzab.

Selain itu ada juga beberapa orang yang menyerukan bahwa kewajiban menunaikan zakat itu telah berhenti setelah wafatnya nabi, karena menurut mereka zakat itu diberikan utuk kepentingan nabi. Hal-hal ini lah yang kemudian mamaksa Abu Bakar untuk memerangi mereka dengan tujuan untuk melenyapkan penyakit-penyakit kekufuran dan pemberontakan dari tubuh islam atau yang biasa kita sebut orang munafik, karena dikhawatirkan hal ini akan merambat dan mempengaruhi umat islam yang lain.

3. Tasyri’ Pada Periode Bani umayyah

Dinasti Bani Umayyah merupakan pemerintahan Islam yang berlangsung sejak tahun 661 hingga 750. Pendiri dari Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan atau Muawiyah I, yang sekaligus menjadi khalifah pertama dari dinasti ini.Sebagai khalifah pertama, Muawiyah I dipandang dapat menghadirkan budaya baru dalam sistem pemerintahan tata negara dan kehidupan beragama. Selama memimpin, ia berusaha sebaik mungkin untuk memulihkan kembali persatuan dalam wilayah Islam. Muawiyah I juga berusaha membangun sistem pemerintahan monarki Islam dengan menunjuk putranya, Yazid, sebagai putra mahkota. Keputusan ini kemudian diikuti oleh para khalifah sesudahnya. Oleh sebab itu, Muawiyah I dianggap sebagai pembawa budaya baru karena mendirikan sistem monarki dalam sejarah politik Islam.

Pada masa Mu’awiyah berkuasa, situasi politik diwarnai oleh pertentangan-pertentangan dan perebutan kekuasaan. Yang akhirnya, membawa pengaruh yang kurang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam.  Apalagi pada masa itu, lembaga umara dan ulama telah terpisah. Padahal pada masa sebelumnya, yakni masa khulafa’ al-Rasyidun, kedua lembaga ini bersatu dalam diri seorang pemimpin (umara).

Dalam kondisi demikian, hukum yang seharusnya dijadikan rujukan dan tempat kembali bagi pihak-pihak yang berselisih, berubah menjadi alat kepentingan-kepentingan golongan yang sedang berkuasa.[4] Akibatnya keadilan sukar diperoleh dari para pemegang kekuasaan. Karena itu masyarakat mencarinya ke tempat lain, yakni kepada ulama yang independen. Hal ini untuk menghindari timbulnya pertentangan-pertentangan yang biasa muncul disebabkan perbedaan posisi politik.

Kecenderungan masyarakat untuk meminta fatwa kepada ulama independen, disamping disebabkan sulitnya memperoleh fatwa hukum yang adil dan bebas dari interest politik, juga karena perhatian pemerintahan Mu’awiyah pada tahun-tahun awal sebagian besar tersita pada urusan-urusan peperangan dengan negara-negara lain, khususnya Byzantium.[5]

    4. Tasyri’ Pada Periode Bani Abasiyah

      Pada masa Dinasti Abbasiyah, Islam mencapai kejayaan di berbagai bidang, salah satunya bidang ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan diawali dengan kegiatan menerjemahkan naskah-naskah asing, terutama dari bahasa Yunani ke bahasa Arab. Kemudian, didirikan pula pusat pengembangan ilmu dan perpustakaan Bait al-Hikmah, serta terbentuknya mazhab-mazhab ilmu pengetahuan dan keagamaan. Pada masa kepemimpinan Khalifah Harun al-Rasyid (786-809), pemerintahan Dinasti Abbasiyah semakin gemilang. Sang khalifah mendirikan berbagai bangunan untuk keperluan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan farmasi. Di bidang sastra, Kota Bagdad dikenal memiliki hasil karya yang indah dan banyak digandrungi masyarakat setempat, di antaranya adalah Alf Lailah wa Lailah atau Kisah 1001 Malam.

      Di Kota Bagdad pula, lahir para ilmuwan, ulama, filsuf, dan sastrawan Islam ternama seperti Al-Khawarizmi (ahli astronomi dan matematika), al-Kindi (filsuf Arab pertama), dan al-Razi (filsuf, ahli fisika, dan kedokteran).Untuk semakin memajukan ilmu pengetahuan, para khalifah di masa Dinasti Abbasiyah mencetuskan beberapa kebijakan, yaitu:Menggalang penyusunan buku Menggalang penerjemahan buku-buku ilmu pengetahuan dari bahasa asing Mengaktifkan kegiatan ilmiah Mengembangkan pusat-pusat kegiatan ilmu pengetahuan Selain itu, pemerintah juga membangun berbagai macam infrastruktur serta lembaga, termasuk lembaga pendidikan. 

   Oleh karena itu, pada masa Dinasti Abbasiyah, pendidikan dan pengajaran juga mengalami perkembangan sangat pesat. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa rela meninggalkan kampung halaman demi mendapatkan ilmu pengetahuan di kota. Pada masa ini, sebelum lembaga pendidikan formal dibangun, masjid yang difungsikan sebagai pusat pendidikan. Selain untuk menunaikan ibadah, masjid juga dijadikan sebagai sarana belajar bagi anak-anak, pengajian dari para ulama, serta tempat untuk berdiskusi.

Hukum Islam pada masa ini mulai berjalan dalam kekuatan yang padu antara ulama dan umara. Hukum Islam juga menjalar ke wilayah yang luas. Para imam mujathid dalam suasana yang kondusif berusaha menghimpun dan menelaah bahan-bahan yang diwariskan oleh generasi pendahulunya. Mereka juga membukukan hadis-hadis, fatwa-fatwa sahabat, fatwa-fatwa Tabi’in. Disamping itu juga mereka juga berusaha meletakkan dasar-dasar fiqh (ushul fiqh) dan ilmu mustalah al-Hadis.[6]

Usaha-usaha yang dilakukan para imam mujathid tersebut, didorong oleh beberapa faktor, yaitu ; (1) agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai hukum Islam. Dengan demikian, penerapan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan lebih mudah, (2) untuk menghindari kemungkinan munculnya pemalsuan hadis yang menyebabkan kesulitan dan kelambatan dalam istinbath hukum, (3) untuk melestarikan karya ulama terdahulu sebagai warisan yang bernilai tinggi kepada generasi-generasi kemudian, dan (4) untuk menyingkirkan kebodohan dari umat Islam.

Adapun nama dari para imam mujtahid ternama pada periode ini di antaranya, Sufyan bin Uyainah di Mekkah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Tsauri di Kufa, dan Al-Auza’i di Syiria. Syafi’i dan Laits bin Sa’ad di Mesir, Ishak bin Rahaweh di Naisabur, serta Abu Tsaur, Ahmad bin Hambal, Dawud Az-Zahiri, dan Ibnu Jarir di Bagdad.[7]

Mazhab ketigabelas mujtahid tersebut dibukukan dan pendapatnya diikuti. Jumhur ulama mengakui mereka sebagai tokoh fiqh dan sebagai panutan. Karena itu, masa ini dapat dikatakan juga sebagai puncak kegemilangan ilmu fiqh.[8]

Faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum islam pada masa dinasti Abbasiyah, yaitu :

1)     Perhatian para khalifah terhadap fiqh dan fuqaha.

Beralihnya kekuasaan dari bani Umayyah ke Bani Abbasiyah telah membawa perubahan berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Hal ini dimungkinkan karena para khalifah Abbasiyah menaruh perhatian besar terhadap kehidupan agama. Mereka berusaha agar daulah tersebut berdiri di atas dasar undang-undang yang diambil dari fiqh Islam. Karena itu kebutuhan terhadap fiqh menjadi sangat mendesak.[9]

2)     Kebebasan Berfikir

Kebijakan khalifah Abbasiyah untuk tidak melakukan tekanan-tekanan kepada fuqaha, membuat fuqaha lebih bebas dalam berfikir dan mengeluarkan pendapatnya. Tidak ada rasa takut yang selalu menghantui. Karena itu mereka dapat berijtihad dengan tenang tanpa dibatasi oleh suatu kekuatan yang mengkungkung pendapatnya. Itu sebabnya mereka dapat melahirkan karya-karya besar yang sebagian masih dapat dinikmati saat ini.

3)     Banyak Perdebatan

Perdebatan antara kalangan para ulama berkisar pada pembatasan makna lafaz bahasa, arti hakikat dan majaz, hubungan Al-Qur’an, Sunnah dengan lainnya, perbuatan sahabat apakah merupakan hujjah atau bukan, qiyas dan jangkauannya, dan lain-lain.

Perdebatan itu terkadang dilakukan secara lisan di halaqah belajar, di rumah, atau di Masjid. Hal tersebut memberi sumbangan positif bagi kemajuan kegiatan ilmiah di kemudian hari.[10]

4)     Banyak peristiwa dan budaya yang beragam

Banyaknya persoalan yang muncul mendorong para fuqaha untuk membahasnya. Hal ini bagi penduduk mengetahui hukumnya dan hidup mereka diwarnai dengan agama tersebut. Di Irak, fuqaha dihadapkan pada adat kebiasaan Parsi. Di Syiria, Al-Auza’i dan kawan-kawannya dihadapkan dengan adat kebiasaan yang bercorak Rumawi. Demikian pula di Mesir Laits bin Sa’ad dan Syafi’i dihadapkan dengan adat istiadat campuran Mesir dan Rumawi.

5)     Pembukuan Ilmu Pengetahuan

Pembukuan pada periode ini tidak terbatas pada fiqih, meskipun fiqih merupakan prioritas. Dengan adanya pembukuan ini, pekerjaan para ulama menjadi lebih mudah karena merujuk pada kodifiksi tersebut. Di antara ilmu-ilmu yang dibukukan adalah Tafsir dan Sunnah Rasulullah saw. Kduanya sangat dibutuhkan oleh fuqaha dalam menyusun fiqih.

Sumber rujukan mereka dalam berijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari dua rujukan tersebut mereka berijtihad dengan kemampuan masing-masing. Akibatnya, apabila satu masalah dihadapkan kepada para fuqaha akan dapat diperoleh lebih dari satu fatwa hukum. Begitu pula dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan peradilan, misalnya masalah ibadah, yang tentu saja permasalahannya yang bersifat ijtihadiyah. Dari kenyataan tersebut, terlihat dengan jelas betapa kebebasan berfikir telah membawa nuansa kedinamisan hukum Islam. Dengan beragamnya pendapat atau fatwa yang dikemukakan oleh fuqaha akan memperkaya khazanah bagi perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam. Meskipun untuk kalangan tertentu dapat menilai kenyataan ini sebagai sesuatu yang kurang baik bagi pelaksanaan hukum Islam oleh masyarakat.

    5. Tasyri’ Pada Periode Turki Utsmani

    Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz yang mendiami Daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu kira-kira 3 abad, Mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar Abad ke-9 atau ke-10 Masehi, ketika mereka Menetap di Asia Tengah. Dibawah tekanan Serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M, mereka melarikan diri ke daerah barat Dan mencari tempat pegunungan di tengah-tengah saudara mereka, orang-orang Turki Saljuk, di dataran tinggi Asia Kecil.

    Di sana, Dibawah pimpinan Ertugrul, mereka Mengabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, sultan Saljuk yang saat itu sedang Berperang melawan Bizantium. Atas bantuan mereka, Sultan Alauddin II Mendapat kemenangan. Atas jasa baik itu, Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang Tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu mereka terus membina Wilayah barunya dan memilih kota Syukud Sebagai ibu kotanya. Ertugrul meninggal pada 1289 M. Kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya Yaitu Utsman. Utsman bin Ertugrul inilah Yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Utsmani. Utsman memerintah antara tahun 1290-1326. Sebagaimana ayahnya, Utsman Ertugrul mengabdikan dirinya untuk Sultan Alauddin II dalam peperangan melawan Bizantium hingga dapat menduduki Beberapa wilayah Bizantium.

    Setelah Beberapa saat menikmati kemenangan atas Bizantium, serbuan tentara Monggol telah Memporak-porandakan tentara Saljuk Bahkan Sultan Alauddin II terbunuh di Tangan Mongolia. Kekalahan ini telah Menjadikan kesultanan Saljuk tercabik-cabik. Pada saat itu, maka Utsman bin Ertugrul memproklamirkan berdirinya Sebuah dinasti Islam dan mengumumkan Dirirnya sebagai Padisyah Al-Utsman yang Artinya Raja Besar Keluarga Utsman hingga Dinastinya dinamakan dinasti Utsmani pada Tahun 699 H (1300 M). Dan ia menjadi Penguasa pertama yang sering disebut Utsman I. Setapak demi setapak wilayah Kerajaan dapat diperluasnya. Ia menyerang Daerah perbatasan Bizantium dan Menaklukkan kota Broessa tahun 1317 M, Kemudian tahun 1326 M dijadikan sebagai Ibu kota kerjaan. Wilayahnya mencakup Eropa Timur, Asia Kecil, negeri-negeri Arab Di Asia Barat dan Afrika Utara. Dengan Modal wilayah sempit di Anatolia Tengah Dan bekas wilayah Saljuk Rum, Turki.

Utsmani mampu mengembangkan Sayapnya ke Eropa Timur, Asia kecil, Asia Barat, dan Afrika Utara. Hal ini disebabkan Karena kuatnya manajemen politik dan Militer yang tertata rapi dan di dukung oleh Kekuatan ekonomi yang mapan.Ekspansi yang dilakukan Utsman Dilanjutkan oleh Orkhan. Pada masa Pemerintahan Sultan Orkhan (726-761 H/ 1326-1359 M), kerajaan Turki Utsmani ini.Dapat menaklukkan Azmir (Smirna) tahun 1327 M, Thawasyanli tahun 1330 M, Uskandar tahun 1338 M, Ankara tahun 1354 M, dan Gallipoli tahun 1356 M.

Daerah ini Adalah bagian dari benua Eropa yang Pertama kali diduduki kerajaan Turki Utsmani.Ekspansi ke Eropa dilanjutkan oleh Sultan Murad I, penganti Orkhan yang Berkuasa pada tahun 761-189 H/ 1359-1389 M. Disamping itu ia juga memantapkan Keamanan dalam negeri. Dalam ekspansinya Ia berhasil menaklukkan Adrianopel yang Kemudian dijadikannya sebagai ibu kota Kerajaan yang baru, Macedonia, Sopia, Salonia dan seluruh wilayah bagian utara Yunani. Merasa cemas terhadap kemajuan Dan perkembangan Turki Utsmani yang Ekspansinya ke Eropa, membuat Paus Mengobarkan semangat perang. Sejumlah Pasukan besar sekutu Eropa disiapkan Untuk memukul mundur Turki Utsmani.

Pasukan tersebut dipimpin oleh Sijisman, Raja Hongaria. Namun, saat itu Sultan Bayazid I (1389-1403 M) penganti sultan Murad I, dapat menghancurkan pasukan Sekutu Kristen Eropa tersebut. Peristiwa ini Merupakan catatan sejarah yang amat Gemilang bagi umat Islam.

Namun perkembangan hukum islam pada masa Turki Utsmani termasuk pada periode taklid. Yang dimaksud dengan periode taklid merupakan suatu periode yang antara lain ditandai dengan adanya kecenderungan ulama-ulama mencukupkan cakupan-cakupan hukum islam pada kitab-kitab yang diwarisi dari periode-periode sebelumnya. [11]

Hukum dan peradilan islam pada masa Turki Utsmani terbagi kedalam dua periode, yaitu periode Tandhimat dan periode setelah Tandhimat. Dalam pembagian ini Tandhimat ditempatkan sebagai tonggak pemisah dua periode keadaan hukum dan peradilan islam di Turki Utsmani, sebab di satu pihak Tandhimat mengancam berakhirnya dominasi hukum Islam, sedang di pihak lain merupakan awal pmbaharuan Turki Utsmani dalam bidang hukum. Bahkan boleh jadi, Tandhimatlah yang melicinkan jalan sekularisme di Turki Utsmani.

Hukum yang diberlakukan di kerajaan Turki Utsmani bukan hanya hukum fiqih, tetapi hukum yang sebagai diputuskan oleh khalifah atau sultan. Hukum ini kemudian dinamakan iradah saniyah. Ada pula hukum yang dibuat oleh rapat-rapat menteri dengan persetujuan khalifah atau sultan dan ini disebut Qanun. Iradah saniyah adalah hukum dalam bentuk putusan khalifah atau sultan terhadap perkara-perkara mengenai persengketaan atau pertikaian yang biasa timbul di masyarakat setiap hari. Sedangkan Qanun adalah hukum yang dihasilkan dari keputusan-keputusan rapat menteri yang kemudian mendapat persetujuan khalifah atau sultan, mengenai soal-soal administrasi negara dan soal-soal politik seperti tentang pemberontakan, pemalsuan uang, pelanggaran hukum dan sebagainya.

6. Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia

Islam masuk ke Indonesia pada abad I Hijriah atau VII Masehi yang di Bawa oleh pedagang – pedagang arab tidak berlebihan jika era ini adalah era Dimana hukum islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namun penting untuk di catat seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen, penekanan pada aspek fiqih benarnya adalah fenomena yang Berkembang belakangan. Pada masa – masa yang paling awal Berkembangnya Islam di Indonesia penekanannya tampak pada tasawuf yang Berkembang di Indonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih Pada posisi yang signifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut. Beberapa Ahli menyebut hukum Islam yang berkembang di Indonesia Bercorak syafiiyah ini di tunjukkan dengan bukti - bukti sejarah di antaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi.

Pada zaman kemerdekaan, hukum Islam melewati dua periode. Pertama penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasif. Kedua, periode Penerimaan hukum islam sebagi sumber otoritatif. Sumber persuasif dalam Hukum konstitusi adalah sumber hukum yang baru di terima orang apabila ia Telah di yakini. Dalam konteks hukum islam, piagam jakarta sebagai salah Satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasif dari UUD 1945 Selama 14 tahun.

Hukum islam baru menjadi sumber autoratif (sumber Hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum) dalam hukum tata negara Ketika di tempatkannya piagam jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 sebagaimana dapat di simak dalam konsideran dekrit tersebut Berikut ini: bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi terebut. Kata menjiwai secara negatif berarti bahwa tidak boleh di buat Aturan perundangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk islam di wajibkan menjalankan syariat islam. Oleh karena itu harus dibuat UU yang akan memberlakukan hukum islam dalam hukum nasional.

Meskipun pendudukan jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada Para pemuka islam indonesia, namun pada akhirnya seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan indonesia. Jepang mulai Mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai menengok dan memberi dukungan Kepada para tokoh-tokoh nasionalis indonesia. lain hal ini, nampaknya jepang Lebih mempercayai kelompok nasionalis memimpin indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dabn BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosaki) kemudian di Serahkan kepada kubu nasionalis.

Hingga mei 1945, komite yang terdiri dari 62 Orang ini, hanya 11 di antaranya yang mewakili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI: bukan badan yang di bentuk atas Dasar pemilihan yang demokratis, meskipun soekarno dan mohammad hatta Berusaha agar anggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia. Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting piagam Jakarta terumata ada pada kalimat negara berdasar atas ketuhanan Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis piagam jakarta itu akhirnya gagal di tetapkan saat akan di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI. Ada beberapa faktor berkenaan dengan masalah ini, tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan kristen di Indonesia timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut jepang yang ditemui hatta pada saat itu menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh kristen dari indonesia timur lainnya telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI Pada periode ini, status hukum islam tetaplah samar-samar. Karena umat islam sendiri masih merasakan   suatu permainan politik, yang berpotensi besar pada ketentuan yang dicita-citakan umat Islam.

Snouck Hurgronje juga tidak mengakui atas eksistensi peradilan agama di Indonesia. Snouck Hurgronje mengatakan hukum Islam dianggap sebagai hukum yang berlaku kalau sudah diterima hukum adat. Karena pengaruh teori Snouck Hurgronje yang dikenal dengan Receptie Theory atau Teori Iblis sebagaimana yang disebut oleh Hazairin, maka peradilan agama hanya berwewenang pada hukum perkawinan yang diterima hukum adat saja.

Jika dikaitkan dengan misi penjajahan bangsa Eropa saat itu, gold, glory dan gospel, Islam menjadi tantangan besar untuk mewujudkannya. Prof. H.J. Nauta di surat kabar Nieuwe Rotterdamsche Courant pada tahun 1937 mengatakan agama Islam adalah negara dalam negara (staat in den staat) karena Barat memandang hubungan antar manusia seperti perkawinan dan kewarisan adalah lahannya negara bukan agama.

Adapun yang menjadi asas-asas peradilan di Indonesia dalam pandangan Islam : 1) Kekuasaan kehakiman yang bebas, merdeka dan non ekstra yudisial 2) Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Lembaga peradilan. 3) Asas Ketuhanan. 4) Asas Fleksibilitas. 5) Asas Legalitas.

Muhammad al-Khuladri Bik, salah seorang pengkaji sejarah perkembangan pelaksanaan hukum Islam, menurut periodesasinya terdapat enam periode, yaitu : 1) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada masa Rasulullah saw. 2) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada masa sahabat-sahabat besar Nabi saw. 3) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada masa sahabat-sahabat kecil sampai akhir abad pertama hijriyah. 4) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada masa terbentuknya fiqih (hukum islam) sebagai suatu ilmu yang mandiri, berakhir pada abad ketiga hijriyah. 5) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada periode masuknya masalah-masalah yang banyak sekali dan menjadi bahan diskusi dan pembahasan para tokohnya, periode ini berakhir pada hancurnya Baghdad di tangan Hulagu (abad ketujuh hijriyah). 6) pembinaan dan pelaksanaan hukum Islam pada masa taklid, yaitu sejak kejatuhan Baghdad sampai sekarang.


[1] Sirri Mun’im A, Sejarah Fiqh Islam; Sebuah Pengantar (Surabaya:Risalah Gusti, 1995)

[2] Bambang Subandi dkk, Studi Hukum Islam (Surabaya:IAIN Press 2011), 96-98

[3] Ibid...

[4] Lihat, Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadiannya, h.56.

[5] Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadiannya, h.56.

[6] Lihat, Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensif (Jakarta: Rajawali Press, 1988), h. 68.

[7] Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, h. 124.

[8] Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, h. 157.

[9] Muhammad Yusuf Musa, Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa Khair al-Insaniyah, h. 157.

[10] Muhammad Ali As-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, h. 126.

[11] Al-Syeikh Muhammad al-Khuladri Bik, Tarikh al-Tasyri’ al-Islam (Al-Qahirah: al-Istiqamah, 1960), hal.365

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA