WEBINAR FIQH MUNAKAHAT

Fiqih munakahat atau fiqih pernikahan adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara yang dalam hal ini menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Fiqih munakahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat Muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Fiqih munakahat bersumber dari ajaran Alquran dan hadits sebagai dalil naqlinya




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA