Materi 7 || Definisi dari Hukum Kewarisan, Asas Hukum Waris, sumber hukum waris, dan tujuan hukum waris
Pengertian Hukum Waris secara Etimologis, Terminologis, dan Menurut Pendapat Para Ahli Hukum Waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing. Secara etimologis, istilah "hukum waris" berasal dari kata "ijbari" yang dalam bahasa Arab berarti paksaan. Dalam konteks hukum waris, istilah ini mengacu pada terjadinya peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya secara otomatis, tanpa adanya perbuatan hukum atau pernyataan kehendak dari pewaris. Menurut beberapa ahli, pengertian hukum waris adalah sebagai berikut: Ali Afandi: Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dan akibatnya bagi para ahli warisnya. Santoso Pudjosubroto: Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda sese...