Materi 7 || Definisi dari Hukum Kewarisan, Asas Hukum Waris, sumber hukum waris, dan tujuan hukum waris

 

Pengertian Hukum Waris secara Etimologis, Terminologis, dan Menurut Pendapat Para Ahli

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.


Secara etimologis, istilah "hukum waris" berasal dari kata "ijbari" yang dalam bahasa Arab berarti paksaan. Dalam konteks hukum waris, istilah ini mengacu pada terjadinya peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya secara otomatis, tanpa adanya perbuatan hukum atau pernyataan kehendak dari pewaris.


Menurut beberapa ahli, pengertian hukum waris adalah sebagai berikut:

  • Ali Afandi: Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dan akibatnya bagi para ahli warisnya.
  • Santoso Pudjosubroto: Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup .
  • Ter Haar Bzn: Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi.

Asas Hukum Waris

Asas hukum waris dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Asas Ijbari: Merujuk pada peralihan harta secara otomatis tanpa adanya perbuatan hukum atau pernyataan kehendak dari pewaris. Peralihan harta terjadi dengan sendirinya setelah kematian pewaris.
  2. Asas Kesetaraan: Mengacu pada prinsip bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang sama dalam memperoleh bagian warisan.
  3. Asas Keadilan: Menekankan pentingnya pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sumber Hukum Waris

Sumber utama dalam hukum waris Islam adalah Al-Qur'an, khususnya surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Al-Qur'an menjelaskan siapa yang berhak mendapatkan waris, siapa yang tidak berhak, dan ukuran bagi setiap ahli waris.


Selain itu, hukum waris di Indonesia juga diatur oleh KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga mengatur pengertian dan pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris serta menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.


Tujuan Hukum Waris

Tujuan hukum waris adalah untuk mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hukum waris juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya sengketa antara ahli waris.


Ruang Lingkup Hukum Waris

Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa kematian. Ruang lingkup hukum waris mencakup pengaturan mengenai pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan, penentuan ahli waris, pembagian warisan, dan perlindungan hak-hak ahli waris.

Dalam hukum waris, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami, antara lain:

  • Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang (ahli waris di bawah title umum) dan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament (ahli waris di bawah title khusus).
  • Legitime Portie: Bagian mutlak dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian lainnya oleh pewaris. Ahli waris yang berhak atas bagian ini disebut legitimaris .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA