Materi 1 H.Keluarga dan Waris || Pokok-Pokok Hukum Keluarga

 

Pengertian Hukum Keluarga secara etimologis dan terminologis

Hukum Keluarga, juga dikenal sebagai Ahwal Al-Syakhsiyyah, adalah istilah yang merujuk pada keseluruhan hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga dan peradilan Islam, seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, dan peradilan agama . Pada awalnya, pembahasan hukum-hukum ini terdapat dalam bab-bab fiqh yang terpisah. Namun, pada paruh kedua abad ke-19, hukum-hukum yang dikategorikan sebagai hukum keluarga dihimpun hdalam satu kajian khusus yang disebut Ahwal Al-Syakhsiyyah.



Pengertian Ahwal Al Syakhsiyyah secara etimologis dan terminologis

Ahwal Al-Syakhsiyyah adalah istilah yang merujuk pada keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam, seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, dan peradilan agama

 Istilah ini memiliki arti etimologis "keadaan pribadi atau perseorangan". Kajian terhadap masalah Ahwal Al-Syakhsiyyah dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19.


Definisi Hukum Keluarga dan Ahwal Al Syakhsiyyah menurut Para Ahli

Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda terkait dengan Hukum Keluarga dan Ahwal Al Syakhsiyyah. Beberapa ahli mengemukakan bahwa Hukum Keluarga mencakup hubungan sedarah dan perkawinan, serta melibatkan hukum keluarga tertulis dan tidak tertulis

Ahli lainnya menyebutkan bahwa Ahwal Al Syakhsiyyah mencakup hukum perkawinan, perceraian, warisan, dan wasiat.

Asas Hukum Keluarga

Asas-asas yang mendasari Hukum Keluarga dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Namun, beberapa asas umum yang sering dianggap penting dalam Hukum Keluarga adalah:

  1. Asas Keseimbangan: Menegaskan bahwa hak dan kedudukan suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat harus seimbang .
  2. Asas Persatuan Bulan: Menyatakan bahwa harta benda dalam perkawinan memiliki sifat campur atau tergabung.
  3. Asas Persetujuan: Menegaskan bahwa pernikahan dan perwalian dianggap sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus dari kedua belah pihak .
  4. Asas Kepastian Hukum: Menjamin kepastian hukum dalam hubungan keluarga, seperti dalam hal pernikahan, perceraian, dan warisan.

Sumber Hukum Keluarga

Sumber hukum keluarga dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Namun, beberapa sumber hukum keluarga yang umum dijumpai adalah:

  1. Undang-Undang: Hukum keluarga dapat diatur dalam undang-undang yang berlaku di suatu negara .
  2. Traktat: Perjanjian internasional atau regional juga dapat menjadi sumber hukum keluarga.
  3. Yurisprudensi: Putusan pengadilan dalam perkara-perkara keluarga juga dapat menjadi sumber hukum keluarga.

Tujuan Hukum Keluarga

Tujuan dari Hukum Keluarga adalah untuk mengatur hubungan keluarga dan peradilan Islam, serta memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, dan peradilan agama .

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Ruang lingkup Hukum Keluarga meliputi berbagai hal, antara lain:

  1. Peraturan Keluarga: Mengatur tata cara dan aturan dalam kehidupan keluarga, seperti kewajiban dalam rumah tangga, perwalian, dan pemberian mas kawin .
  2. Hubungan Sedarah: Membahas hubungan keluarga karena turunan, seperti keluarga sedarah yang ada dalam garis bapak (matrinial) atau dalam garis ibu dan bapak (parental atau bilateral) .
  3. Hukum Perkawinan: Mengatur pernikahan, perceraian, dan persyaratan yang terkait dengan perkawinan.
  4. Hukum Kewarisan: Mengatur pembagian harta warisan dan hak-hak pewaris.
  5. Hukum Peradilan Agama: Mengatur proses peradilan dalam masalah-masalah keluarga di pengadilan agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA