POKOK POKOK HUKUM HIBAH

Pengertian Hukum Hibah Dalam Islam

Etimologi, Terminologi, Menurut Para Ulama, Asas, Sumber Hukum dan Ruang Lingkup.

Definisi Etimologis:Kata "hadiah" berasal dari kata Arab "hiba" yang berarti hadiah. 

Secara etimologis, hibah diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan suatu benda kepada orang lain dengan sukarela, tanpa imbalan, dan dalam keadaan masih hidup.

Definisi terminologi:Dalam fikih Islam, hibah diartikan sebagai berikut:

Menurut para ahli mazhab Hanafi: Hibah adalah perpindahan kepemilikan suatu benda dari seseorang ke orang lain. secara sukarela, tanpa kompensasi dan dengan persetujuan.

Menurut pemikiran Syafi'i: Hibah adalah perpindahan kepemilikan suatu benda secara sukarela dari seseorang kepada orang lain, tanpa imbalan dan selama dia masih hidup, dengan syarat pemberian itu tidak menjadi beban bagi penerimanya.

Pengertian menurut para ahli:

Beberapa ahli hukum Islam mengemukakan pengertian keilmuan sebagai berikut:

Prof. Dr. H. A. Rachmat Djatmiko, MA: Hibah adalah suatu perbuatan perdata Islam yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik perorangan maupun badan hukum, dengan sukarela memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimiliki dan dipergunakan tanpa imbalan, dan hal itu dilakukan selama ia masih hidup.

Dr. B. Burhanuddin, SH., MA.: Hibah menurut hukum Islam adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik perorangan maupun badan hukum, dengan sukarela memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimiliki dan dipergunakan tanpa imbalan, dan itu dilakukan. selama hidup, yang tidak dapat diwariskan, dijual, dihibahkan atau ditukar.

Prinsip Hibah:

Hibah didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu:

Kesukarelaan: Hibah diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Tanpa kompensasi: Hibah diberikan tanpa kompensasi atau Gegenleistung dari penerima.

Semasa Hidup: Hibah diberikan selama pendonor masih hidup.

Kehendak bebas: pemberi mempunyai kebebasan untuk memutuskan kepada siapa dan apa yang akan disumbangkan.

Sumber Hukum Hibah :

Sumber Hukum Hibah dalam Islam adalah :

Al-Quran : Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjelaskan tentang atribusi, seperti QS. Al-Baqarah : 255, QS. Al-Nisa': 33 dan QS. Al-Maidah : 2. 

Hadis : Banyak sekali hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang pemberian, seperti hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang mengatakan “Sebaik-baiknya orang adalah orang yang memberi makan kepada orang lain, baik dari keluarganya sendiri .dan dari orang lain."

Ijtihad Ulama : Para ulama melakukan ijtihad untuk menafsirkan dan merumuskan hukum zakat berdasarkan Al-Quran dan Hadits.

Ruang Lingkup Hibah:

Hibah mencakup segala jenis harta benda milik umat Islam, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, perhiasan, uang, dan lain-lain. Hibah tersebut tidak boleh berupa barang haram atau barang yang tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Perbedaan hibah dan warisan:

Hibah dan warisan merupakan dua konsep yang berbeda dalam hukum Islam. 

Hibah diberikan selama pendonor masih hidup, warisan dibagikan setelah pendonor meninggal dunia. Hibah diberikan secara sukarela, sedangkan warisan dibagikan sesuai ketentuan syariat Islam. Hibah tidak dapat diperoleh kembali, tetapi warisan tidak dapat diperoleh kembali jika terjadi kesalahan hukum..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA