HUKUM PERSEROAN PADA SUBJEK DAN HUKUM PERUSAHAAN SERTA PERSEKUTUAN PERDATA

 

Konsep Dasar dan Klasifikasi

Dalam hukum perusahaan di Indonesia, terdapat pembagian utama antara perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sementara perusahaan tidak berbadan hukum mencakup Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).

Ciri-ciri Perusahaan Berbadan Hukum

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri
  2. Harta perusahaan terpisah dari harta pribadi pengurus/anggotanya
  3. Jika pailit, hanya harta perusahaan yang dapat disita
  4. Pihak ketiga hanya dapat menuntut badan hukum, bukan perorangan
  5. Perbuatan hukum dilakukan melalui wakil yang ditunjuk berdasarkan AD/ART

Ciri-ciri Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

  1. Subjek hukumnya adalah para pengurus
  2. Harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi pengurus/anggota
  3. Jika pailit, harta pribadi pengurus/anggota juga ikut tersita
  4. Ketika terjadi kerugian, harta pribadi dapat menjadi jaminan

Organ Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 1 Butir 2 UUPT, organ perseroan terdiri dari:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Komisaris

Teori-teori Badan Hukum

  1. Teori Fiksi: Badan hukum hanya merupakan simbol dari kumpulan orang
  2. Teori Organ: Badan hukum adalah penjelmaan yang benar dalam pergaulan hukum
  3. Teori Kekayaan Jabatan: Badan hukum adalah kumpulan manusia dengan kepentingan bersama
  4. Teori Kekayaan Bertujuan: Fokus pada tujuan dari kekayaan tersebut, bukan siapa badan hukumnya
  5. Teori Kenyataan Yuridis: Badan hukum adalah realitas yuridis meski tidak dapat diraba

Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

  1. Persekutuan Perdata: Didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama
  2. Firma: Persekutuan dengan nama bersama dimana anggota bertanggung jawab penuh
  3. CV (Commanditaire Vennootschap): Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  4. Perusahaan Perorangan: Dimiliki dan dijalankan oleh satu orang

Persekutuan Perdata

Jenis Persekutuan Perdata

  1. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap): Para sekutu memasukkan seluruh hartanya
  2. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap): Para sekutu menjanjikan pemasukan benda tertentu

Karakteristik Persekutuan Perdata

  • Tidak ada pemisahan harta pribadi pendiri
  • Menjalankan profesi bersama-sama
  • Bertujuan membagi keuntungan
  • Wajib memasukkan sesuatu dalam persekutuan

Modal (Inbreng) Persekutuan Perdata

Modal dapat berupa:

  1. Uang (geld)
  2. Benda (goederen)
  3. Hak kenikmatan suatu benda (genot van goederen)
  4. Tenaga kerja (arbeid)

Pembagian Keuntungan

  • Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan
  • Tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada satu sekutu
  • Jika tidak diatur dalam perjanjian, berlaku ketentuan Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata

Aspek Legal Persekutuan Perdata

Aspek legal meliputi perjanjian kerja sama, inbreng, pembagian keuntungan, rekening bank usaha, kesepakatan para pihak, tujuan kerja sama yang jelas, pembagian keuntungan dan kerugian yang adil, serta pemahaman hak dan kewajiban masing-masing mitra.

Tujuan Persekutuan Perdata

  1. Memperoleh laba dari usaha bersama
  2. Menjalankan usaha perseorangan atau profesi
  3. Membagi laba di antara para anggota
  4. Menanggung kerugian bersama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA