KONSEP DASAR DAN PRINSIP HUKUM PERSEROAN

 

Definisi Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham. Istilah "perseroan" merujuk pada modal yang terbagi dalam saham, sedangkan "terbatas" menunjuk pada batas tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas nilai nominal saham yang dimiliki.

Definisi Badan Usaha dan Badan Hukum

  • Badan Usaha: Entitas yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan, meliputi perusahaan perseorangan hingga persekutuan yang kompleks.
  • Badan Hukum: Entitas yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, memiliki kekayaan terpisah dari pendirinya, dan dapat menjalankan kegiatan hukum seperti orang perorangan.

Dasar Hukum Perseroan

  • Awalnya diatur dalam KUHD Pasal 36-56
  • UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku saat ini)

Asas Hukum Perseroan

  1. Asas Kepribadian: PT memiliki kepribadian hukum terpisah
  2. Asas Keterpisahan: PT memiliki harta kekayaan terpisah
  3. Asas Keterbukaan: PT harus transparan dalam kegiatan usaha
  4. Asas Keadilan: PT harus memperlakukan semua pihak dengan adil
  5. Asas Tanggung Jawab: PT bertanggung jawab atas tindakannya
  6. Asas Kepatuhan: PT harus mematuhi peraturan yang berlaku
  7. Asas Kemandirian: PT memiliki kemandirian dalam pengelolaan
  8. Asas Kesetaraan: PT memperlakukan semua pemegang saham secara setara

Tujuan dan Fungsi Perseroan

  • Tujuan: Menjalankan perusahaan dengan modal tertentu untuk memperoleh keuntungan, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan pasar.
  • Fungsi:
    1. Value Added (Nilai Tambah): Memberikan keuntungan bagi penanam modal
    2. Pembangunan Ekonomi Nasional: Meningkatkan pendapatan nasional

Prinsip Good Corporate Governance

  1. Prinsip Keadilan: Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham dan persamaan perlakuan
  2. Prinsip Transparansi: Keterbukaan dalam tujuan pemegang saham, merger dan akuisisi, pemisahan usaha
  3. Prinsip Tanggung Jawab: Tanggung jawab dalam merger/akuisisi dan perlindungan lingkungan hidup (CSR)
  4. Prinsip Akuntabilitas: Akuntabilitas dewan komisaris dalam pengawasan dan pengarahan strategi perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR)

Prinsip CSR mencakup kepatuhan, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, kepentingan pemangku kepentingan, keberlanjutan, kemitraan, dan pengembangan masyarakat.

Jenis-jenis Perseroan di Indonesia

  1. Berdasarkan klasifikasi: Perusahaan Perseorangan dan Perusahaan Persekutuan
  2. Berdasarkan status kepemilikan: Perusahaan Swasta dan Perusahaan Negara (BUMN)
  3. Berdasarkan bentuk hukum: Tidak Berbadan Hukum (Firma, CV) dan Berbadan Hukum (PT, Koperasi, Yayasan)

PT menjadi wadah untuk aktivitas ekonomi yang paling banyak digunakan karena fleksibilitasnya yang tinggi, mampu mewadahi aktivitas ekonomi dari yang sederhana hingga kompleks.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA