SEJARAH PERKEMBANGAN DAN TEORI HUKUM PERSEROAN

 

Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas

Masa Kolonial Belanda

  • Awal mula konsep PT dimulai dengan berdirinya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1602
  • PT pertama kali diatur dalam Pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku sejak 1848
  • Pada masa kolonial, terdapat dualisme hukum dalam pengaturan PT

Pasca Kemerdekaan Indonesia

  1. Masa Awal Kemerdekaan
  • Masih memberlakukan peraturan warisan kolonial
  • Fokus pada konsolidasi ketatanegaraan dan politik
  1. Masa Orde Baru
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • Menjadi lex specialis dari pengaturan sebelumnya
  • Menggantikan pasal-pasal KUHD tentang PT
  1. Era Reformasi
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Membawa pembaruan, seperti:
    • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
    • Perubahan modal perseroan
    • Pendaftaran perseroan secara online

Teori Hukum Perseroan

Karakteristik Utama Perseroan Terbatas

  • Badan hukum sebagai subjek hukum
  • Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi
  • Tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan

Doktrin-Doktrin Penting

  1. Piercing the Corporate Veil
    • Memungkinkan pengalihan tanggung jawab dalam kondisi tertentu
  2. Gugatan Derivatif
    • Memberikan hak pemegang saham mewakili kepentingan perseroan
  3. Ultra Vires
    • Membatasi tindakan di luar maksud dan tujuan perseroan
  4. Business Judgement Rule
    • Melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik

Perseroan Terbatas di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dari masa kolonial hingga era reformasi. Undang-undang terus diperbaharui untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi dan perkembangan zaman, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas di Indonesia: Thrifting, E-Commerce, dan Dampaknya bagi Masyarakat

KONSEP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

METODE PENYELESAIAN SENGKETA PERSEROAN DI INDONESIA