SEJARAH PERKEMBANGAN DAN TEORI HUKUM PERSEROAN
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas
Masa Kolonial Belanda
- Awal mula konsep PT dimulai dengan berdirinya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1602
- PT pertama kali diatur dalam Pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku sejak 1848
- Pada masa kolonial, terdapat dualisme hukum dalam pengaturan PT
Pasca Kemerdekaan Indonesia
- Masa Awal Kemerdekaan
- Masih memberlakukan peraturan warisan kolonial
- Fokus pada konsolidasi ketatanegaraan dan politik
- Masa Orde Baru
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Menjadi lex specialis dari pengaturan sebelumnya
- Menggantikan pasal-pasal KUHD tentang PT
- Era Reformasi
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Membawa pembaruan, seperti:
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Perubahan modal perseroan
- Pendaftaran perseroan secara online
Teori Hukum Perseroan
Karakteristik Utama Perseroan Terbatas
- Badan hukum sebagai subjek hukum
- Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi
- Tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan
Doktrin-Doktrin Penting
- Piercing the Corporate Veil
- Memungkinkan pengalihan tanggung jawab dalam kondisi tertentu
- Gugatan Derivatif
- Memberikan hak pemegang saham mewakili kepentingan perseroan
- Ultra Vires
- Membatasi tindakan di luar maksud dan tujuan perseroan
- Business Judgement Rule
- Melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik
Perseroan Terbatas di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dari masa kolonial hingga era reformasi. Undang-undang terus diperbaharui untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi dan perkembangan zaman, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak.
Komentar
Posting Komentar